Setiap orang sudah semestinya punya harapan. Harapan untuk hidup berkeluarga misalnya. Bertemu jodoh dan mewujudkan sebuah pernikahan. Berumah tangga dan melahirkan keturunan yang menjadi penerus keluarga. Harapan yang tentunya dimiliki semua orang, termasuk di lingkungan Keraton.
Pada zaman Keraton masa lalu, Raja memiliki kewenangan penuh untuk menjodohkan para putridalem dengan lelaki yang dikehendakinya. Para putridalem tidak diperkenankan keluar dari Keraton (bahkan Keputren) tanpa seizin Raja, sehingga keadaan tidak memungkinkan. Jadi para putridalem tidak memiliki hak dan kesempatan untuk memilih jodohnya.
Namun zaman sudah berubah. Kultur lingkungan Keraton masa lalu tentu berbeda dengan kehidupan panjenengan sekarang. Anak memiliki kebebasan untuk memilih jodohnya. Orang tua tinggal mengikuti maunya anak. Walaupun masih ada orang tua yang memegang tradisi masa lalu untuk menjodohkan anak-anak mereka.
Panjenengan tentu mengidamkan pernikahan yang sakral dan berkesan. Sakral sesuai adat penjenengan. Ada serangkaian tatacara pernikahan adat Jawa yang kini masih dianut masyarakat. Tatacara tersebut mengatur proses sebelum sampai selesai pernikahan. Di dalam setiap tatacara juga terdapat upacara yang sarat makna.
Menjalankan seluruh rangkaian tatacara pernikahan adat Jawa bukanlah keharusan. Namun sebaiknya seluruh rangkaian tatacara pernikahan dijalankan. Dalam budaya Jawa disebut prayoginipun. Itupun disesuaikan dengan kemampuan pemangku hajat. Apabila tidak dijalankan seluruhnya pun, tidak apa-apa. Maka, di sini saya KPA Winarnokusumo, akan berbagi dengan panjenengan tentang tatacara adat pernikahan Jawa.
Berikut rangkaian tatacara sebelum pernikahan berdasarkan tradisi Jawa:
1. Nontoni
2. Panembung (lamaran)
3. Peningset
4. Sowan Leluhur (ziarah)
5. Wilujengan
6. Adang kapisan
7. Pasang Tarub
8. Pasang Tuwuhan
9. Siraman
10. Sengkeran, dan
11. Midodareni